SURABAYA – Polda Jatim mengungkapkan kondisi Briptu Fadhilatun Nikmah yang mengalami trauma usai membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Mojokerto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kini Briptu Fadhilatun Nikmah telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Jatim setelah peristiwa pembakaran yang terjadi di kediaman mereka, Asrama Polisi Mojokerto.
“Fadhilatun Nikmah sudah dinyatakan oleh Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Menurut keterangan polisi, saat ini tersangka Briptu Fadhilatun Nikmah mengalami trauma yang mendalam usai membakar suaminya hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
“Masih ada trauma yang mendalam dan saat ini sedang ditangani dan difasilitasi oleh Polda Jatim untuk trauma healing,” ungkap Dirmanto.
Meskipun begitu, Polda Jatim tetap akan memproses hukum kasus tersebut. Namun, untuk memastikan kondisi mental tersangka, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikiater.
“Kami juga melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini, kami sangat prihatin dengan kejadian ini,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, motif di balik pembakaran suami oleh Fadhilatun Nikmah diduga berkaitan dengan masalah ekonomi dan rumah tangga.
Fadhilatun Nikmah sengaja membakar suaminya hingga mengalami luka bakar 96 persen dengan menggunakan bensin. Mereka juga sempat terlibat cekcok sebelumnya. Kejadian tragis ini terjadi di kediaman mereka di Asrama Polisi Mojokerto.
Tersangka mengaku bahwa dia merasa emosi karena uang gaji suaminya yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga ternyata sering habis karena digunakan untuk judi online.
Korban sempat menjalani perawatan medis di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Saat di rumah sakit, pelaku sempat meminta maaf kepada korban. Namun, sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 12.35 WIB.
Leave a Reply