SURABAYA – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim) mendapat banyak protes dari masyarakat. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah jalur prestasi nilai akademik yang dinilai tidak adil.
Aturan tersebut mengatur pemeringkatan berdasarkan persentase penjumlahan antara nilai rapor sebesar 50 persen, ditambah nilai indeks sekolah asal 30 persen, dan nilai akreditasi sekolah 20 persen.
“Dalam komposisi penerimaan itu, penyertaan faktor indeks dan akreditasi sekolah sangat meresahkan rakyat. Anak bersusah payah sekian tahun untuk belajar tapi hanya dihargai 50 persen,” ungkap Ketua Komite SMPN 4 Surabaya, Noviana Y. Suprajitno, Selasa (28/5/2024).
Novi menekankan bahwa sejatinya indeks sekolah dan akreditasi sekolah adalah cara untuk memonitor dan mengevaluasi kemampuan sekolah dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. “Sungguh sangat tidak adil bila anak didik menanggung nilai-nilai tersebut (indeks dan akreditasi sekolah, red) dalam proses pendaftaran jenjang pendidikan berikutnya secara personal,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan indeks sekolah dapat menimbulkan ‘kastanisasi’ sekolah, di mana siswa berprestasi dari sekolah dengan indeks kecil tidak dapat masuk ke SMA terbaik. Karena itu, pihaknya menuntut dua poin penting terkait aturan penerimaan peserta didik baru di jenjang SMA/SMK sederajat di Jatim.
Pertama, mereka mendesak untuk meniadakan faktor indeks sekolah dan faktor akreditasi sekolah dalam PPDB, mengembalikan marwah pendidikan melalui nilai dan prestasi anak didik. Kedua, mereka menyerukan transparansi dalam proses PPDB, baik jalur akademik maupun non-akademik, untuk menghapus pungli atau penjualan bangku kosong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain jalur zonasi, siswa dapat memilih jalur prestasi nilai akademik. Pemeringkatan ini dilakukan berdasarkan prosentase penjumlahan antara nilai rapor (50%), nilai akreditasi sekolah (20%), dan nilai indeks sekolah asal (30%).
“Nilai indeks sekolah asal merupakan rata-rata nilai kakak kelas dari SMP asal yang kini bersekolah di SMAN dan SMKN se-Jawa Timur,” jelas Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim.
Protes dari masyarakat ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk meninjau kembali kebijakan PPDB agar lebih adil dan transparan bagi semua calon peserta didik.
Leave a Reply