MALANG – Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) berinisial SNPA dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (13/06/2024). Pelapor, Muhammad Jannan Alfana, melalui kuasa hukumnya, Fauzia Irnani S.H., M.H., melaporkan insiden tersebut yang diduga terjadi di samping Pro Bet Store, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Fauzia Irnani mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. “Korban melaporkan ke Polresta Malang Kota dengan Nomor Laporan LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR,” ungkap Fauzia dalam rilis yang diterima media pada Jumat (14/06/2024).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan luka pada bagian mata kiri. Fauzia menyatakan bahwa kliennya terindikasi mengalami pecah pembuluh darah di dalam mata akibat pemukulan di bagian kepala hingga babak belur. “Kondisi korban saat ini mengalami trauma psikis dan sedang menjalani pengobatan,” tambahnya.
Fauzia juga menyebutkan bahwa motif penganiayaan masih dalam tahap pendalaman dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. “Untuk motif penganiayaan, masih kami dalami dan pastinya kami menunggu proses kepolisian dan hasil penyelidikan seperti apa,” jelas pengacara dari kantor Advokat DDS Law Office yang beralamat di daerah Sawojajar, Kota Malang.
Kuasa hukum korban lainnya, Dian D. Saputri, menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh SNPA. “Sangat disayangkan, SNPA yang diduga sebagai pelaku ini merupakan mahasiswa berprestasi,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian. Masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan untuk mendapatkan kejelasan mengenai insiden ini.
Leave a Reply