Belakangan ini, warung Madura menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena dilarang beroperasi selama 24 jam sesuai dengan peraturan daerah setempat. Kontroversi ini muncul setelah pemilik minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan persaingan yang tidak seimbang karena warung Madura di Bali diizinkan beroperasi 24 jam. Namun, Klungkung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional toko, termasuk minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket. Meski demikian, aturan tersebut telah menimbulkan polemik terkait dengan keberlangsungan bisnis warung Madura.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menyarankan para pemilik warung Madura untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah mereka terkait jam operasional. Namun, saran ini menuai keberatan dari sejumlah pemilik warung Madura, termasuk Haji Bambang, pengusaha asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, yang merasa aturan jam operasional baru tersebut dapat merugikan usaha mereka.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) juga menyoroti pernyataan Kemenkop-UKM tersebut. Ketua Umum DPP IKAPPI, Abdullah Mansuri, berpendapat bahwa Kemenkop-UKM seharusnya mendukung UMKM, termasuk warung Madura, untuk meningkatkan ekonomi daerah. Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang membatasi jam operasional warung atau toko kelontong milik rakyat. Menurutnya, warung kelontong telah banyak membantu masyarakat dengan produk lokalnya dan jam operasional yang fleksibel.
Menteri Teten juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang dinilai kontraproduktif bagi UMKM, termasuk program dan anggaran pemerintah daerah yang tidak mendukung UMKM.
Leave a Reply