TULUNGAGUNG – Seorang selebgram asal Tulungagung berinisial JP ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, dengan tuduhan mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya yang memiliki banyak pengikut di Instagram dan TikTok. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut.
“Kami tahan untuk memudahkan proses hukumnya ke depan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, di Tulungagung, Selasa (5/8/2024).
JP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Amri.
Selain itu, JP juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Pada tahap penyelidikan awal, JP tidak ditahan. Namun, setelah tahap kedua, jaksa penuntut umum memutuskan untuk menahan JP di LP Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan.
Dalam pemeriksaan, JP mengakui bahwa ia secara rutin mengunggah dua video story dan dua video reel setiap hari yang berisi konten promosi judi online. Sebagai imbalan atas jasanya, JP menerima uang sebesar Rp25 juta yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya.
“Pihak kepolisian juga mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online,” ujar Amri.
Dalam handphone tersebut ditemukan akun Instagram JP yang berisi unggahan-unggahan promosi judi online. Selain itu, polisi juga mengamankan 27 lembar cetak tangkapan layar unggahan promosi judi online oleh JP sebagai bukti tambahan.
Leave a Reply