Menu

Mode Gelap

News · 28 Sep 2024 12:11 WIB ·

Rektor UB Nyatakan Terbuka untuk Kampanye di Kampus


 Rektor UB Nyatakan Terbuka untuk Kampanye di Kampus Perbesar

MALANG – Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof Widodo, menyatakan kampusnya terbuka bagi ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang ingin melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkungan UB. Namun, Prof Widodo menekankan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Kami terbuka untuk pasangan calon, tapi harus ada surat resmi dari KPU,” kata Prof Widodo di Kota Malang, Jumat (27/9/2024).

Kampanye di Kampus dengan Aturan Ketat

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye di perguruan tinggi diizinkan dengan syarat tidak mengganggu fungsi akademik kampus dan tidak melibatkan anak-anak. Pasal 57 ayat (3) PKPU mengatur bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi harus diselenggarakan pada hari Sabtu atau Minggu, sesuai Pasal 58 ayat (3), untuk menghindari gangguan pada kegiatan akademis.

Selain itu, mekanisme kampanye di kampus diatur melalui pertemuan terbatas, tatap muka, atau daring, seperti diatur dalam Pasal 58 ayat (4) PKPU. Setiap pasangan calon juga wajib mengajukan izin kepada penanggung jawab kampus sesuai Pasal 59 ayat (1).

“Mekanisme ini harus diikuti, dan tidak boleh membawa atribut kampanye dalam bentuk apapun selama kegiatan berlangsung di kampus,” tegas Prof Widodo.

Tegakkan Aturan, Laporkan Pelanggaran

Prof Widodo menegaskan bahwa Universitas Brawijaya akan melaporkan setiap temuan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia juga memperingatkan bahwa civitas akademika yang melanggar aturan kampanye di kampus akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran, baik dari pihak eksternal maupun internal, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke Bawaslu,” ujarnya.

Pilkada Malang 2024

Pilkada Kota Malang 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (nomor urut 1), Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko (nomor urut 2), dan M Anton-Dimyati Ayatullah (nomor urut 3). Kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Penghitungan suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle