MALANG– Koordinator Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Solehuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa rencana revisi Undang-Undang (UU) Polri dianggap terlalu terburu-buru. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion yang diadakan oleh Fakultas Hukum UB dan PERSADA UB pada Kamis (25/7/2024), dengan tema “Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Hukum Acara Pidana.”
“Dalam kapasitas kami sebagai akademisi Fakultas Hukum, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana prosedur penegakan hukum yang berhubungan dengan undang-undang polisi, terutama dalam konteks revisi undang-undang hukum acara pidana,” ujar Solehuddin.
Menurut Solehuddin, fokus utama seharusnya pada peninjauan ulang hukum acara pidana sebelum mempertimbangkan revisi undang-undang sektoral lainnya. Dia menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang KUHP Nasional yang direncanakan akan membutuhkan perubahan signifikan dalam hukum acara pidana untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
“Pemerintah seharusnya lebih berfokus pada penegakan hukum pidana, terutama dalam konteks hukum acara pidana. RUU yang sedang berjalan saat ini seharusnya lebih memprioritaskan hal ini daripada revisi undang-undang polri,” tambah Solehuddin.
Dalam analisisnya terhadap rancangan RUU yang beredar, Solehuddin menyoroti beberapa kejanggalan, termasuk ketidakkonsistenan dengan prinsip-prinsip hukum seperti keadilan dan kemanfaatan. Dia juga mengkritik kurangnya ketentuan yang jelas mengenai penghentian penyidikan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban kejahatan.
“Ada beberapa aspek dalam rancangan RUU yang masih memerlukan peningkatan, termasuk pengawasan internal kepolisian melalui Kompolnas yang belum cukup diatur,” ungkap Solehuddin.
Sebagai kesimpulan dari pandangannya, Solehuddin menegaskan bahwa penting untuk mempertimbangkan apakah revisi UU Polri saat ini merupakan kebutuhan mendesak ataukah sebaiknya fokus diberikan pada penyelesaian kasus-kasus yang masih terbuka dan perbaikan hukum acara pidana.
“Dari sudut pandang akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Persada UB, kami mengeluarkan pernyataan menunda revisi Undang-Undang Polri saat ini demi menyelesaikan masalah-masalah yang lebih mendesak, termasuk menuntaskan perubahan dalam hukum acara pidana,” pungkas Solehuddin.
Ia berharap masukan dari hasil diskusi ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah dalam merumuskan langkah selanjutnya terkait rencana revisi UU Polri yang sedang berjalan.
Leave a Reply