Menu

Mode Gelap

Bisnis · 20 May 2024 14:35 WIB ·

Ribuan Perahu Nelayan Pamekasan Belum Punya Izin Berlayar


 Ribuan Perahu Nelayan Pamekasan Belum Punya Izin Berlayar Perbesar

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, memberikan bantuan kepada para nelayan di wilayah tersebut dalam mengurus izin berlayar. Langkah ini diambil mengingat sebagian besar kapal penangkap ikan belum memiliki izin resmi.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pamekasan, Saiful Bahri, hanya 109 kapal nelayan di Pamekasan yang memiliki izin, sementara jumlah kapal penangkap ikan di wilayah ini mencapai ribuan. “Berdasarkan catatan kami, hanya ada 109 kapal yang mengantongi izin, sedangkan jumlah kapal penangkap ikan mencapai ribuan,” ujarnya.

Dari 109 kapal yang memiliki izin, sebanyak 93 kapal mengantongi pas besar dan 16 unit kapal lainnya memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Pas besar merupakan izin untuk kapal di atas 5 gross tonnage (GT), sedangkan SIPI untuk kapal di bawah 5 GT.

Saiful merinci kapal yang telah mengantongi izin pas besar berada di Pesisir Desa Branta sebanyak 43 unit, Desa Bandaran 37 unit, dan Desa Tlontoraja 13 unit. Sementara kapal yang mengantongi SIPI tersebar di Kecamatan Tlanakan, Pademawu, dan Larangan.

Data dari DKP Pemkab Pamekasan menunjukkan bahwa jumlah kapal penangkap ikan di kabupaten ini mencapai 1.543 unit, terdiri atas kapal besar, kecil, dan sedang. “Kami membantu para pemilik kapal mengurus izin mereka dengan melakukan pendampingan, demi kenyamanan dan keamanan mereka saat menangkap ikan,” tambah Saiful.

Selain masalah izin, DKP Pemkab Pamekasan juga memberikan perhatian pada kelengkapan keselamatan berlayar para nelayan. Banyak kapal nelayan di Pamekasan masih belum menyediakan pelampung saat berlayar menangkap ikan. “Padahal, ketersediaan pelampung merupakan kebutuhan yang sangat penting,” tegas Saiful.

Dengan langkah ini, Pemkab Pamekasan berharap dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan nelayan dalam berlayar serta memastikan kegiatan penangkapan ikan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle