Menu

Mode Gelap

News · 7 Aug 2024 12:03 WIB ·

Ronald Tannur Bebas, Akademisi Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA


 Ronald Tannur Bebas, Akademisi Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Perbesar

SURABAYA – Sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) telah mengajukan “amicus curiae” ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Dalam amicus curiae tersebut, dijelaskan bahwa putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa tidak didasari oleh prinsip penegakan hukum yang adil dan benar. Kematian Dini yang tidak wajar seharusnya menjadi pertimbangan, namun majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power),” ujar Ketua Tim Amicus Curiae Ubaya, Salawati, S.H., M.H., di Surabaya, Selasa.

Tim amicus curiae dari Ubaya didukung oleh berbagai akademisi terkemuka, termasuk Prof. DR. Hj. Hesti Armiwulan S., Dekan FH Ubaya; DR. Hwian Christianto, Wakil Dekan 1; Peter Jeremiah, MH, Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya; Dr. Elfina Lebrine Sahetapy; serta Dr. Sonya Claudia Siwu, Ketua Pusat Studi HAM Ubaya. Dukungan juga datang dari Ketua Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya, Johanes Dipa Widjaja; Indra Jaya Gunawan, Kepala Kantor Layanan Hukum FH Ubaya; dan Dr. Freddy Purnomo, Anggota Komisi A DPRD Jatim.

Salawati menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, Dini terakhir kali terlihat bersama terdakwa dalam keadaan sehat. Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa Dini mengalami luka-luka yang menyebabkan kematian akibat kekerasan tumpul pada organ hati, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim yang lebih fokus pada dugaan konsumsi minuman beralkohol sebagai penyebab kematian.

“Petunjuk seperti ini seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim agar dapat memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM, dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” tegas Salawati.

Kasus ini menarik perhatian publik karena terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, merupakan anak eks anggota DPR RI. Meskipun demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, yang memicu kritik dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk komunitas hukum di Ubaya.

Salawati berharap amicus curiae yang diajukan oleh sivitas akademika Ubaya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung di tingkat kasasi untuk memutus perkara ini dengan adil, menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment