SURABAYA – Sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) telah mengajukan “amicus curiae” ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Dalam amicus curiae tersebut, dijelaskan bahwa putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa tidak didasari oleh prinsip penegakan hukum yang adil dan benar. Kematian Dini yang tidak wajar seharusnya menjadi pertimbangan, namun majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power),” ujar Ketua Tim Amicus Curiae Ubaya, Salawati, S.H., M.H., di Surabaya, Selasa.
Tim amicus curiae dari Ubaya didukung oleh berbagai akademisi terkemuka, termasuk Prof. DR. Hj. Hesti Armiwulan S., Dekan FH Ubaya; DR. Hwian Christianto, Wakil Dekan 1; Peter Jeremiah, MH, Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya; Dr. Elfina Lebrine Sahetapy; serta Dr. Sonya Claudia Siwu, Ketua Pusat Studi HAM Ubaya. Dukungan juga datang dari Ketua Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya, Johanes Dipa Widjaja; Indra Jaya Gunawan, Kepala Kantor Layanan Hukum FH Ubaya; dan Dr. Freddy Purnomo, Anggota Komisi A DPRD Jatim.
Salawati menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, Dini terakhir kali terlihat bersama terdakwa dalam keadaan sehat. Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa Dini mengalami luka-luka yang menyebabkan kematian akibat kekerasan tumpul pada organ hati, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim yang lebih fokus pada dugaan konsumsi minuman beralkohol sebagai penyebab kematian.
“Petunjuk seperti ini seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim agar dapat memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM, dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” tegas Salawati.
Kasus ini menarik perhatian publik karena terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, merupakan anak eks anggota DPR RI. Meskipun demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, yang memicu kritik dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk komunitas hukum di Ubaya.
Salawati berharap amicus curiae yang diajukan oleh sivitas akademika Ubaya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung di tingkat kasasi untuk memutus perkara ini dengan adil, menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Leave a Reply