Tahapan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Kota Blitar 2024 akan dimulai pada awal Mei 2024, meskipun pendaftaran calon baru akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengungkapkan bahwa tahapan untuk calon perseorangan akan berakhir pada 19 Agustus 2024.
Dalam konteks persyaratan, calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024 harus mengumpulkan dukungan sebanyak 11.909 KTP atau setara dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir di Kota Blitar, yang pada Pemilu 2024 mencapai 119.087 pemilih.
Rangga menjelaskan bahwa karena jumlah penduduk Kota Blitar di bawah 200.000, persentase dukungan untuk calon perseorangan sekitar 10 persen dari DPT Pemilu terakhir. Oleh karena itu, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari dua dari tiga kecamatan di Kota Blitar.
Pada Pilkada Kota Blitar 2020, tiga pasangan calon perseorangan gagal mendapatkan tiket untuk ikut Pilkada karena tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 11.355 KTP yang ditetapkan KPU.
Untuk mengantisipasi hal serupa, KPU akan membuka help desk saat tahapan calon perseorangan dimulai. Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan informasi kepada calon perseorangan dalam mengumpulkan dukungan serta memastikan bahwa persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Leave a Reply