SURABAYA – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa fenomena kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus diterima oleh masyarakat. Dalam kunjungan kerjanya ke Pasar Soponyono, Surabaya, Jumat (6/9), Jokowi menyampaikan bahwa kotak kosong adalah cerminan dari mekanisme demokrasi yang sah di Indonesia.
“Ya, kenyataannya memang begitu di lapangan. Kotak kosong juga bagian dari proses demokrasi,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden di Jakarta.
Presiden menambahkan, dari lebih 500 pilkada yang digelar tahun ini, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, sehingga masyarakat diberikan pilihan kotak kosong. Fenomena ini, menurut Jokowi, tidak terlepas dari dinamika politik di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten, kota, hingga provinsi.
“Demokrasi memang punya tantangan, tapi hal ini adalah mekanisme yang harus kita terima demi menjaga demokrasi tetap sehat,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa hingga Rabu (4/9) malam, tercatat ada 41 daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. Wilayah-wilayah tersebut meliputi satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Jumlah ini semula 43, namun dua daerah berhasil mendapatkan lebih dari satu pasangan calon.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa calon tunggal ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Papua Barat, serta sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi.
Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/Kota:
- Aceh Utara, Aceh Taming (Aceh)
- Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara (Sumatera Utara)
- Dharmasraya (Sumatera Barat)
- Batanghari (Jambi)
- Ogan Ilir, Empat Lawang (Sumatera Selatan)
- Bengkulu Utara (Bengkulu)
- Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat (Lampung)
- Bangka, Bangka Selatan, Pangkal Pinang (Kep. Bangka Belitung)
- Bintan (Kep. Riau)
- Ciamis (Jawa Barat)
- Banyumas, Sukoharjo, Brebes (Jawa Tengah)
- Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya (Jawa Timur)
- Bengkayang (Kalimantan Barat)
- Tanah Bumbu, Balangan (Kalimantan Selatan)
- Kota Samarinda (Kalimantan Timur)
- Malinau, Kota Tarakan (Kalimantan Utara)
- Maros (Sulawesi Selatan)
- Muna Barat (Sulawesi Tenggara)
- Pasangkayu (Sulawesi Barat)
- Manokwari, Kaimana (Papua Barat)
Fenomena kotak kosong ini dipandang sebagai indikasi bahwa di beberapa daerah, dinamika politik lokal mengalami keterbatasan kompetisi yang menciptakan kondisi calon tunggal. Meski begitu, pemerintah dan KPU tetap memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.







Leave a Reply