KEDIRI — Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan di minimarket 24 jam di Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi ini, Wildan Aprilino Islach (29) dan Tri Zudhi Aprilianti (29), ditangkap setelah melakukan perampokan dengan menggunakan pistol mainan untuk mengancam karyawan minimarket.
Kasus perampokan ini terjadi pada Jumat (30/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, kedua pelaku berhasil merampok minimarket tersebut dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 43.732.400. Sebelum itu, mereka juga melakukan perampokan serupa di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dengan hasil rampokan sebesar Rp 32 juta.
“Dua pelaku, TZA dan WAI, berhasil kami tangkap pada Kamis (5/9/2024) malam. TZA kami amankan di Kecamatan Ngadiluwih, sementara WAI ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kandat,” ujar Fathur dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota, Jumat (6/9/2024).
Modus Operandi dan Motif Perampokan
Dalam aksinya, Wildan dan Tri menggunakan pistol mainan yang dibeli melalui toko online untuk menakuti karyawan minimarket. Mereka memaksa karyawan untuk menunjukkan lokasi brankas dan mengambil uang di dalamnya. Berdasarkan penyelidikan, motif perampokan ini berawal dari kesulitan ekonomi yang dialami kedua pelaku, khususnya Wildan yang terlilit utang.
“Pelaku nekat merampok karena terdesak utang dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar angsuran. Selain itu, hasil perampokan digunakan untuk membeli alat pembobol ATM, karena target mereka berikutnya adalah mesin ATM,” jelas Fathur.
Wildan, yang merupakan residivis dalam kasus percobaan perusakan brankas ATM pada 2019, memiliki catatan pidana dengan hukuman 5 bulan penjara. Ia juga diketahui menjadi otak di balik perencanaan dan eksekusi perampokan ini. Usai melakukan aksi di dua minimarket, mereka sempat berpindah-pindah tempat ke wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri, hingga Blitar untuk menghindari penangkapan.
Rencana Pembobolan ATM dan Penggunaan Hasil Rampokan
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa uang hasil rampokan sebesar Rp 75 juta sebagian besar digunakan untuk membeli tabung oksigen dan alat lain yang rencananya akan digunakan untuk membobol mesin ATM di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. “Mereka berencana merampok ATM setelah minimarket. Alat yang mereka beli dari hasil rampokan sudah disiapkan untuk eksekusi pembobolan,” ujar Bimo.
Dengan bukti yang kuat, kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.







Leave a Reply