Menu

Mode Gelap

News · 22 May 2024 15:35 WIB ·

Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Nganjuk Aksi Tabur Bunga di DPRD


 Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Nganjuk Aksi Tabur Bunga di DPRD Perbesar

NGANJUK – Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk, yang terdiri dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2024. Aksi ini digelar di Gedung DPRD Nganjuk pada Rabu (22/5/2024).

Koordinator aksi yang juga Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jatikusumo, menyatakan bahwa aksi ini diinisiasi oleh puluhan wartawan dari berbagai media, baik cetak, televisi, radio, maupun online, yang bertugas di Kabupaten Nganjuk.

“Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang sedang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Antara lain, larangan konten eksklusif terkait jurnalisme investigasi dan pengurangan wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” ungkap Bagus saat ditemui di sela-sela aksi.

Aksi Simbolis dan Orasi

Aksi ini dimulai dengan tindakan simbolis di depan pintu gerbang Gedung DPRD Nganjuk. Para wartawan mengumpulkan kartu pers dan kamera mereka di atas aspal, lalu menaburkan bunga di atasnya, sebagai simbol ancaman terhadap kebebasan pers jika pasal-pasal bermasalah dalam RUU tersebut disahkan.

Para peserta aksi juga membentangkan spanduk dan membawa poster-poster yang berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran 2024. Mereka secara bergantian berorasi, menyerukan agar para wakil rakyat mencabut pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Setelah melakukan orasi, massa Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk diterima oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, di ruang rapat lantai II DPRD setempat.

Penjelasan Pasal Bermasalah

Juru bicara dari PWI Nganjuk, Usman Hadi, menjelaskan bahwa ada lima pasal dalam draf RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang bermasalah. Kelima pasal tersebut adalah Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E.

“Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini,” tegas Usman.

Ketua IJTI Korda Majapahit, Agus Suprianto, menambahkan bahwa RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Ia berharap DPRD Nganjuk dapat menyalurkan aspirasi dan tuntutan Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk agar RUU tersebut bisa dibatalkan.

“Paling tidak, pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut,” kata Agus.

Respon DPRD Nganjuk

Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, menyambut baik aksi damai yang digelar oleh para wartawan dari PWI dan IJTI.

“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi teman-teman jurnalis yang dilakukan secara baik dan elegan ini, tidak dengan aksi liar di jalanan,” ujar Jianto, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Nganjuk.

Jianto menyatakan bahwa secara prinsip ia juga tidak sepakat dengan upaya-upaya yang membatasi kebebasan berpendapat.

“Hari ini juga kami akan langsung kirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di Jakarta. Insya Allah, aksi teman-teman di Nganjuk dan juga di daerah lain se-Indonesia akan didengar,” pungkas Jianto.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment