JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula selama 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (29/10).
Selain Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode 2015–2016. Menurut Qodar, keduanya terlibat dalam perizinan impor gula yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Lembong berawal dari keputusan pada rapat koordinasi antarkementerian di tahun 2015 yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor. Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP tanpa koordinasi dengan instansi terkait.
“Izin impor yang diberikan Saudara TTL tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula nasional,” ujar Qodar.
Dalam perkara ini, CS disebutkan telah memerintahkan bawahannya untuk berkoordinasi dengan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah. Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual ke PT PPI dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku saat itu. PT PPI dilaporkan memperoleh keuntungan berupa fee sebesar Rp105 per kilogram dari transaksi ini.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Kejagung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar. Atas tindakannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menahan kedua tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.







Leave a Reply