Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa puluhan orang terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi perangkat desa di Kediri. Dugaan KKN tersebut diduga terjadi melalui rekayasa sistem computer assisted test (CAT).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengambil langkah-langkah penanganan kasus ini, termasuk menerbitkan 6 laporan polisi model A.
Laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat oleh petugas kepolisian bila petugas tersebut langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dia laporkan.
Dirmanto menjelaskan bahwa seiring dengan penerbitan 6 laporan polisi model A tersebut, saat ini sudah ada 29 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Polda Jatim. Mereka diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan KKN melalui rekayasa sistem CAT dalam seleksi perangkat desa di Kediri.
Sebelumnya, Dirmanto menjelaskan bahwa dugaan praktik KKN dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri bermula dari aduan masyarakat yang saat ini sedang didalami oleh pihak kepolisian.
“Berawal dari 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim, 6 pengaduan dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri dan 1 dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” ujar Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri dalam seleksi yang dilakukan pada 27 Desember 2023. Seleksi tersebut berlangsung di Conventions Hall Kabupaten Kediri.
“(Rekayasa itu diduga terjadi) pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan, atau 163 Desa. Saat ini sedang dan terus dilakukan pendalaman terkait peristiwa ini,” tutur Dirmanto.
Leave a Reply