Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya aktif mendorong implementasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Jawa Timur. Dekan FKM Unair Surabaya, Santi Martini, menyatakan bahwa sebagai lembaga pendidikan, mereka tidak hanya fokus pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga pada pengabdian kepada masyarakat. Salah satu upaya nyata terkait hal ini adalah promosi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Santi, sekitar 80 persen kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok, yang melibatkan Peraturan Walikota (Perwali), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Namun, disayangkan bahwa meskipun regulasi KTR telah ada di hampir setiap daerah, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami atau mematuhi penerapannya.
“Kita perlu menjaga hal ini, bukan hanya memiliki peraturan tetapi juga mengimplementasikannya. Salah satu tantangan utama dalam hal ini adalah Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Santi pada Rabu (24/1/2024) di Surabaya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta penggunaan dana cukai dan tembakau.
“Kami memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dalam penggunaan dana cukai dan tembakau untuk mendukung penerapan Perda KTR ini,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, Santi menekankan bahwa regulasi KTR bukan bertujuan untuk melarang merokok secara keseluruhan, melainkan untuk mengatur penggunaan rokok.
“Yang jelas, sesuai dengan informasi dari Kementerian Kesehatan, Perda KTR tidak bermaksud melarang orang merokok, tetapi lebih kepada pengaturan dalam kegiatan merokok. Penting untuk diketahui bahwa dampak paparan asap rokok tidak hanya berdampak pada perokok, tetapi juga pada orang di sekitarnya yang bukan perokok,” tandasnya.
Leave a Reply