SURABAYA – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, di Surabaya.
KY berinisiatif melakukan investigasi terhadap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik karena putusan tersebut memicu polemik di masyarakat dan dinilai mencederai rasa keadilan hukum.
“KY memahami jika putusan ini menimbulkan gejolak karena dianggap mencederai keadilan,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya tertulis, Kamis (25/7/2024).
Mukti menambahkan bahwa KY belum dapat memberikan penilaian adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim PN Surabaya dalam memberikan putusan vonis. Namun, pihaknya akan melakukan investigasi mendalam.
KY juga mempersilakan publik untuk melapor apabila menemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim. “KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” tambah Mukti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya kepada KY, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi dugaan suap.
“Kami meminta kepada yang terhormat, teman-teman media, seluruh masyarakat Indonesia, dan semua lembaga-lembaga yang peduli terhadap keadilan untuk mengawal proses ini sampai tuntas agar keadilan di Republik Indonesia ini bisa ditegakkan,” terang Dimas.
“Hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan tidak memihak atas intervensi siapapun, memberikan keadilan kepada siapapun, dari lapisan manapun,” pungkasnya.
Dini ditemukan meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya pada Sabtu (3/10/2024). Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI nonaktif fraksi PKB, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Kini, terdakwa divonis bebas oleh PN Surabaya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Leave a Reply