SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada Rabu (24/7/2024). Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan jaksa penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur telah berusaha menyelamatkan Dini dengan membawanya ke rumah sakit, yang menjadi salah satu alasan utama putusan bebas tersebut.
Namun, putusan ini menuai kekecewaan dari keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa keluarga merasa sangat kecewa dan menilai putusan tersebut mencederai keadilan bagi korban.
“Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya, tentu ini sangat mengecewakan dan memprihatinkan. Hakim memberikan putusan yang menurut saya sangat mencederai keadilan bagi kami, mewakili keluarga korban,” kata Dimas Yemahura saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Menurut Dimas, putusan ini menunjukkan kelemahan penegakan hukum di Indonesia dan keberpihakan yang tidak mempertimbangkan kondisi korban maupun keluarga.
“Putusan ini menjadi sebuah pelajaran dan bukti bahwa keadilan di Indonesia ini sulit untuk diperjuangkan. Kita semua mengetahui bahwa korban ini dari warga yang tidak mampu. Saat ini, anaknya menjadi yatim dan hidup sendiri,” ungkapnya.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh keluarga korban. Mereka menyatakan bahwa putusan hakim tidak mencerminkan keadilan.
“Selama ini kami menjaga korban dan sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga putusan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dini ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya pada Sabtu (3/10/2024). Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI nonaktif fraksi PKB, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Leave a Reply