Menu

Mode Gelap

News · 3 Aug 2024 11:54 WIB ·

Wahyu Hidayat Tunggu Persetujuan Kemendagri untuk Pengunduran Diri


 Wahyu Hidayat Tunggu Persetujuan Kemendagri untuk Pengunduran Diri Perbesar

MALANG – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, masih menanti persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat pengunduran diri yang diajukannya. Pengunduran diri ini dilakukan sebagai langkah Wahyu untuk maju sebagai calon Wali Kota Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Saya masih berjalan sebagai Pj Wali Kota dan menunggu balasan dari Kemendagri,” kata Wahyu di Kota Malang, Sabtu (02/08/2024).

Wahyu menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui kapan Kemendagri akan memberikan jawaban atas surat pengunduran dirinya. “Masih belum tahu,” ujarnya.

Meski demikian, Wahyu tetap melaksanakan tugasnya sebagai Pj Wali Kota Malang. “Saya masih melakukan kegiatan rutin pemerintahan, seperti merayakan Hari Anak Nasional,” tambahnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, berharap agar Kemendagri segera memberikan respon terhadap permohonan pengunduran diri Wahyu. Ia menekankan bahwa jawaban dari Kemendagri sangat penting untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah tahapan Pilkada 2024.

“Kami berharap Kemendagri segera menunjuk Pj baru, karena saat ini Wahyu sudah jelas maju di Pilkada, dan ini penting untuk menjaga netralitas ASN,” tegas Made.

Lebih lanjut, Made menyinggung tentang kasus serupa yang terjadi di Jombang. Pj Bupati Jombang, Sugiat, yang juga maju dalam Pilkada 2024, telah mendapatkan persetujuan pengunduran diri dari Kemendagri. Kekosongan jabatan tersebut telah diisi oleh Teguh Narutomo, yang dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada Selasa (23/7/2024) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

“Di Jombang sudah ditunjuk pengganti pada 23 Juli, kenapa di Kota Malang belum? Kota Malang hampir tiga minggu tanpa kejelasan,” ucap Made.

Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat edaran tersebut, yang bertanggal 16 Mei 2024, mengatur bahwa administrasi pengunduran diri harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Berdasarkan jadwal dari KPU RI, pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus, dengan penetapan calon pada 22 September.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle