Menu

Mode Gelap

News · 24 Jan 2024 13:28 WIB ·

WALHI Singgung Debat Cawapres Tak Substansial


 Tambang emas di kawasan hutan. Perbesar

Tambang emas di kawasan hutan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyuarakan pandangannya terhadap debat calon wakil presiden yang berlangsung pada Minggu (21/1), menilai bahwa pembahasan yang dilakukan tidak memberikan jawaban substansial terhadap isu lingkungan yang dihadapi masyarakat.

Meskipun isu Food Estate dan Reformasi Agraria diangkat dalam debat cawapres, Wahyu Eka Setyawan, Ketua WALHI Jatim, menyatakan bahwa hingga saat ini, reforma agraria belum menjadi solusi bagi konflik lingkungan. Beberapa konflik di Jawa Timur, seperti di Wongsorejo, Pakel, dan Pasuruan, belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

“Konflik agraria di Jawa Timur belum terselesaikan hingga hari ini. Di tempat-tempat seperti Wongsorejo, Pakel, hingga Pasuruan, tidak ada kepastian penyelesaian konflik. Masyarakat terus berulang kali mengajukan permohonan untuk dilakukan reforma agraria ke ATR-BPN,” ujar Wahyu pada Selasa (23/1).

Wahyu juga menyayangkan bahwa dampak UU Cipta Kerja terhadap pelestarian lingkungan tidak dibahas dalam debat calon wakil presiden. UU Ciptaker mengatur bahwa dokumen AMDAL menjadi syarat administrasi untuk pengajuan izin usaha, sehingga publik kehilangan kewenangan dalam pembuatan AMDAL.

“Ironisnya, AMDAL bukan perhatian utama, karena penurunan status AMDAL dari penting menjadi moderat atau bahkan bukan syarat wajib perizinan membuat banyak korporasi mengabaikan hal ini dan tidak memiliki komitmen terhadap pencegahan kerusakan lingkungan. Bahkan dengan syarat yang ketat, masih ada pelanggaran, apalagi dengan syarat yang longgar,” ungkapnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menyebabkan terbatasnya akses masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Hal ini terlihat dalam kasus pertambangan mineral logam budidaya di Trenggalek, Jawa Timur, yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.

“Sebagai contoh di Trenggalek, Pemerintah Daerah membuat aturan tata ruang yang tidak mencakup tambang mineral logam. Namun, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan pusat memfasilitasi hal ini, memaksa Trenggalek untuk merevisi,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id

SPMB 2025 Dibuka, Dindik Kota Kediri Tegaskan Gratis dan Bisa Diakses Online

17 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Beri Paradigma Baru Sepak Bola, UN PGRI Kediri Hadirkan Pelatih Fisik Timnas Indonesia

17 May 2025 - 11:35 WIB

oktana.co.id

Jelang Porprov Jatim IX, KONI Kota Kediri Intensif Pantau Kondisi Fisik Atlet

15 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Fauzan Jakariya, Pelajar SMP Kota Kediri Harumkan Indonesia di Philippine Athletics Championships 2025

15 May 2025 - 11:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Bola & Sports