Menu

Mode Gelap

News · 19 Oct 2024 11:48 WIB ·

WNA Belanda Akhirnya Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri


 WNA Belanda Akhirnya Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri Perbesar

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial JB, pada Jumat (18/10/2024). Deportasi ini dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian (TAK) setelah JB diketahui tinggal melebihi izin tinggal yang dimilikinya (overstay) selama 72 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Adrian Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. “Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Adrian.

JB melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang tinggal melebihi 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Izin tinggal terbatas (ITAS) milik JB seharusnya habis pada 21 Juli 2024, namun ia baru melapor ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024.

JB adalah pemegang ITAS penyatuan keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 17 Juli 2023. Ia menikah dengan seorang warga negara Indonesia berinisial J, yang berdomisili di Kota Kupang. Namun, menurut pengakuannya kepada petugas, JB mengalami masalah dalam rumah tangganya, yang menyebabkan ia berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tinggal di Jombang.

Di Jombang, JB tinggal bersama teman sesama WN Belanda sebelum akhirnya melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri dengan bantuan temannya tersebut. Sejak saat itu, JB menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri.

Proses pendeportasian JB dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan pengawalan ketat oleh dua petugas imigrasi. JB dipulangkan ke Amsterdam melalui dua penerbangan, yaitu maskapai Garuda Indonesia (GA900) rute Jakarta-Doha, dan Qatar Airlines (QR273) rute Doha-Amsterdam.

Selain deportasi, JB juga dikenai sanksi penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar hitam imigrasi Indonesia. Dengan demikian, JB dilarang masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri mencatat telah melaksanakan lima tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga September 2024. “Kami menyambut baik keberadaan WNA yang beraktivitas di wilayah kami, namun pelanggaran hukum tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas,” tegas Adrian.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle