KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial JB, pada Jumat (18/10/2024). Deportasi ini dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian (TAK) setelah JB diketahui tinggal melebihi izin tinggal yang dimilikinya (overstay) selama 72 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Adrian Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. “Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Adrian.
JB melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang tinggal melebihi 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Izin tinggal terbatas (ITAS) milik JB seharusnya habis pada 21 Juli 2024, namun ia baru melapor ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024.
JB adalah pemegang ITAS penyatuan keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 17 Juli 2023. Ia menikah dengan seorang warga negara Indonesia berinisial J, yang berdomisili di Kota Kupang. Namun, menurut pengakuannya kepada petugas, JB mengalami masalah dalam rumah tangganya, yang menyebabkan ia berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tinggal di Jombang.
Di Jombang, JB tinggal bersama teman sesama WN Belanda sebelum akhirnya melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri dengan bantuan temannya tersebut. Sejak saat itu, JB menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri.
Proses pendeportasian JB dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan pengawalan ketat oleh dua petugas imigrasi. JB dipulangkan ke Amsterdam melalui dua penerbangan, yaitu maskapai Garuda Indonesia (GA900) rute Jakarta-Doha, dan Qatar Airlines (QR273) rute Doha-Amsterdam.
Selain deportasi, JB juga dikenai sanksi penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar hitam imigrasi Indonesia. Dengan demikian, JB dilarang masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri mencatat telah melaksanakan lima tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga September 2024. “Kami menyambut baik keberadaan WNA yang beraktivitas di wilayah kami, namun pelanggaran hukum tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas,” tegas Adrian.







Leave a Reply