Blitar, 3 Mei 2024 – Tim gabungan Kepolisian Resor Blitar dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang meresahkan warga. Keduanya diduga melakukan aksi meminta sumbangan secara paksa kepada warga di sekitar Kabupaten Blitar.
Penangkapan dua WNA ini berdasarkan aduan masyarakat melalui media sosial yang merasa terganggu dengan aksi mereka. Petugas gabungan kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua WNA tersebut di Jalan Raya Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Benar, kami telah mengamankan dua WNA asal Pakistan terkait dengan aduan masyarakat di media sosial,” ungkap Rini Sulistyowati, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, pada hari Jumat (3/5/2024).
Saat ini, kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Blitar. Petugas masih mendalami identitas dan motif di balik aksi mereka, termasuk meneliti kelengkapan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut, sehingga untuk informasi lebih lanjut terkait identitas dan motif mereka, mohon ditunggu pengumuman resmi dari pihak Imigrasi Blitar,” jelas Rini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang asing yang mencurigakan dan tidak segan untuk melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang meresahkan.
Leave a Reply