Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 14 Nov 2024 13:33 WIB ·

Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan BLT DBHCHT 2025 kepada RT/RW


 Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan BLT DBHCHT 2025 kepada RT/RW Perbesar

KEDIRI – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri melaksanakan sosialisasi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 kepada ketua RT dan RW pada Selasa, 12 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan program dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan BLT DBHCHT mengacu pada empat dasar hukum:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
  2. Surat Edaran Kemendagri No. 900.1.15/20741/Keuda tertanggal 15 Desember 2023 tentang pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
  3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai dari DBHCHT.
  4. Keputusan Walikota Kediri Nomor 100.3.3.3/85/419.003/2024 tentang Proyek Strategis Pemerintah Kota Kediri Tahun 2024.

Jenis BLT DBHCHT 2025

Dalam sosialisasi ini, Dinas Sosial memaparkan enam jenis bantuan yang akan disalurkan:

  1. BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) – Membantu masyarakat yang membutuhkan akses pangan.
  2. Aslut (Asistensi Lanjut Usia Terlantar) – Bantuan bagi lansia yang tidak memiliki dukungan keluarga.
  3. Anak Yatim – Ditujukan untuk anak-anak yang kehilangan orang tua.
  4. ODKB (Orang Dengan Kedisabilitasan Berat) – Dukungan untuk individu dengan disabilitas berat.
  5. ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) – Bantuan untuk anak-anak yang terlibat atau terdampak permasalahan hukum.
  6. Buruh Rokok – Bantuan khusus bagi pekerja di sektor industri rokok.

Timeline Program BLT DBHCHT 2025

Dinas Sosial juga menjelaskan tahapan pelaksanaan program bantuan berdasarkan rencana anggaran APBD 2025:

  • November – Desember 2024: Penentuan kuota dan pengumpulan proposal calon penerima bantuan.
  • Januari 2025: Verifikasi dan validasi calon penerima bantuan.
  • Februari – Maret 2025: Penyusunan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan.
  • April – Mei 2025: Distribusi bantuan kepada penerima.

Kepala Dinas Sosial menegaskan pentingnya peran RT dan RW dalam proses pendataan dan distribusi bantuan. “RT dan RW adalah ujung tombak dalam memastikan bahwa bantuan ini dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Sosial berharap program BLT DBHCHT 2025 dapat berjalan dengan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Kediri. (adv)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Kabiro Kesra Pemprov Jatim Ungkap Penggeledahan oleh KPK

18 August 2024 - 12:53 WIB

oktana.co.id

Mimpi Flavio Silva di Persebaya, Disambut Bonekmania di GBT

25 June 2024 - 18:36 WIB

oktana.co.id

Suami yang Dibakar Polwan Meninggal Dunia Setelah Dirawat di Rumah Sakit

9 June 2024 - 16:12 WIB

oktana.co.id

Sinyal Koalisi, PAN Sambut Mas Dhito Kembalikan Formulir Bacabup

9 June 2024 - 14:29 WIB

oktana.co.id

Daftar Komoditas Penyumbang Inflasi Tertinggi di Mojokerto Bulan Mei 2024

8 June 2024 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Pemkab Kediri Hibahkan Tanah kepada Kejari untuk Tingkatkan Pelayanan

4 June 2024 - 21:22 WIB

oktana.co.id
Trending di Uncategorized