SURABAYA – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Imam Hidayat, memberikan keterangan terkait penggeledahan ruang kerjanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/8/2024). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dana hibah pokmas dalam APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.
Imam Hidayat mengonfirmasi bahwa sejumlah dokumen penting terkait dana hibah pokmas disita oleh tim KPK dari ruangannya. “Data yang disita terkait periode sebelumnya,” ujar Imam saat ditemui awak media usai mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI di Gedung Grahadi, Surabaya, Sabtu siang (17/8/2024).
Meskipun tidak merinci dokumen apa saja yang diambil KPK, Imam menjelaskan bahwa dokumen tersebut tersimpan dalam satu koper merah yang dibawa petugas. Ia juga menegaskan bahwa pada periode 2019-2022, Biro Kesra masih dipimpin oleh pejabat sebelumnya, Hudiyono, yang saat ini menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jatim.
Imam Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. “Kami akan kooperatif. Sebelumnya juga pernah ada penggeledahan seperti ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim yang berlokasi di lantai 5 kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Jumat pagi (16/8/2024). Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.10 WIB. Petugas KPK kemudian terlihat membawa keluar satu koper merah berukuran 20 inci dari kantor Gubernur Jatim.
Leave a Reply