Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung pilihan politik pada Pemilu.
“Dalam demokrasi ini, setiap orang dan setiap menteri memiliki hak politiknya. Yang paling penting, presiden dapat berkampanye dan mendukung pilihan politik,” ujar Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Jakarta pada Rabu (24/1/2024).
Meskipun memperbolehkan presiden dan menteri untuk terlibat dalam kampanye dan mendukung pilihan politik, Jokowi menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara dilarang dan wajib cuti selama masa kampanye.
“Tapi yang paling penting, selama kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kita adalah pejabat publik dan pejabat politik. Meskipun presiden diizinkan berkampanye, ia harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.
Jokowi menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam Undang-Undang yang mengatur partisipasi pejabat publik dan politik dalam kampanye. Baginya, larangan utama adalah terkait penggunaan fasilitas negara.
“Presiden dan menteri memiliki hak, boleh terlibat atau tidak terlibat dalam kampanye. Keputusan itu tergantung pada masing-masing individu. Yang diatur adalah larangan penggunaan fasilitas negara,” tambahnya.
Sejumlah menteri dari kabinet Indonesia Maju, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, telah mendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Belakangan ini, Jokowi menjadi sorotan publik karena dianggap mendukung salah satu pasangan calon. Namun, Jokowi menanggapi hal tersebut dengan menyatakan, “Saya tidak ingin menilai lagi. Menilai kembali akan menjadi debat yang tak kunjung usai.”
Leave a Reply