KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri mengungkapkan bahwa sebanyak 3.002 warga masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, dan pemerintah daerah tengah berupaya mencari solusi untuk menangani masalah ini. Artinya, jumlah kemiskinan ekstrem di Kota Kediri sekitar 0,99 persen dari jumlah penduduk 298.820 orang sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, menyatakan bahwa Pemkot Kediri telah melakukan verifikasi data warga miskin, termasuk yang tergolong kemiskinan ekstrem. Dari total jumlah tersebut, sebagian besar warga telah menerima bantuan, baik melalui Bantuan Pangan Nontunai Daerah (BPNTD) maupun Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) pada tahun 2024.
“Kami telah melakukan pemadanan data, dan hampir seluruh warga dalam data kemiskinan ekstrem tersebut sudah mendapatkan bantuan dari Pemkot Kediri,” ujar Paulus, Selasa (5/9).
Namun, ia mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 20 warga yang belum menerima bantuan akibat beberapa kendala administratif.
“Dari 3.002 warga yang masuk data kemiskinan ekstrem, ada sekitar 20 orang yang belum menerima bantuan. Kami sedang mencari solusi, sebab meskipun mereka tergolong miskin, data mereka tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelasnya.
Beberapa kendala yang ditemui terkait warga yang tidak masuk dalam DTKS, antara lain status sebagai pensiunan aparatur negara, hasil survei yang menunjukkan rumah layak huni, hingga keberadaan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR). “Kami menghadapi kendala dari sisi aturan, bukan karena ketiadaan anggaran,” kata Paulus.
Hingga saat ini, lebih dari 3.000 warga kurang mampu di Kota Kediri tercatat telah menerima bantuan dari Dinas Sosial. Berdasarkan data, sebanyak 488 warga lanjut usia menerima bantuan ASLUT dan 2.582 warga fakir miskin menerima BPNTD, masing-masing sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Selain itu, Dinsos juga memberikan bantuan sosial kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sebesar Rp300.000 per bulan, dan kepada orang dengan kecacatan berat (ODKB), sebesar Rp500.000 per bulan. Ada pula santunan kematian senilai Rp2 juta yang diberikan kepada keluarga warga Kota Kediri yang meninggal, dengan syarat terdaftar di DTKS.
Paulus menambahkan, Dinsos Kediri juga mendampingi penyaluran bantuan dari pemerintah pusat, seperti Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan dari Pemprov Jawa Timur untuk penyandang disabilitas.







Leave a Reply