KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengalami kekalahan dalam persidangan arbitrase terkait mangkraknya proyek Alun-alun Kota Kediri. Sidang putusan mengabulkan gugatan dari PT Surya Grha Utama KSO, kontraktor proyek yang diputus kontraknya secara sepihak oleh Pemkot Kediri, serta menolak semua tuntutan dari Dinas PUPR Kota Kediri.
Sidang yang digelar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta pada Senin (1/7/2024) dipimpin oleh majelis arbiter yang terdiri dari ketua Irawati Imran, anggota Anwar Subiyanto, dan Mahaputra Kusuma Negara. Majelis arbiter memutuskan untuk membatalkan putus kontrak tersebut, tidak mem-blacklist kontraktor, memerintahkan PPK untuk mengembalikan jaminan pelaksanaan yang telah dicairkan, serta mengabulkan sebagian pembayaran termin dan kerugian kontraktor.
“Sekarang kami menunggu itikad baik Pemkot Kediri untuk mematuhi putusan majelis arbiter di LKPP. Jika berlarut-larut, korbannya adalah para PKL yang tidak bisa segera menempati lokasi lama mereka berdagang,” ujar G M R Santoso, kuasa hukum PT Surya Grha Utama KSO di Kediri, Kamis (4/7/2024).

Kondisi Alun-alun Kediri yang mangkrak usai pemutusan kontrak dari Dinas PUPR Kota Kediri kepada kontraktor. (Rino Hayyu Setyo)
Santoso menambahkan bahwa jika kontrak tidak diputus, seharusnya PKL sudah bisa menikmati lokasi baru. “Coba cek sendiri kondisi para PKL yang terpaksa berjualan di jalanan sekitar alun-alun. Berapa persen pendapatan mereka turun karena proyek ini molor?” imbuhnya.
Ia berharap agar Pj Wali Kota Kediri segera mengambil kebijakan yang pro rakyat dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Menurutnya, mangkraknya proyek Alun-alun Kota Kediri tidak hanya berdampak pada PKL, tetapi juga pada masyarakat luas karena alun-alun tersebut adalah ruang terbuka hijau atau paru-paru kota.
“Jadi dampaknya tidak hanya ke PKL, tapi ke masyarakat luas karena alun-alun ini kan ruang terbuka hijau alias paru-paru kota. Kalau tidak bisa segera diselesaikan, juga tidak enak dipandang,” tandas Santoso.
Data yang dihimpun Oktana menunjukkan bahwa Pemkot Kediri memutus kontrak proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri padahal realisasinya sudah hampir selesai oleh PT Surya Grha Utama-KSO Sidoarjo. Proyek ini dikerjakan murni menggunakan dana perusahaan tanpa ada anggaran dari Pemkot Kediri.
Berdasarkan SPK Nomor 600/1.05/FSK.CK/419.101/2023 tertanggal 24 Mei 2023, PT Surya Grha-KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp 17,9 miliar. Sesuai kontrak, Dinas PUPR Kota Kediri seharusnya membayarkan termin pembayaran pertama sebesar 30 persen saat pekerjaan terealisasi 35 persen, termin kedua sebesar 70 persen saat pekerjaan terealisasi 75 persen, dan termin ketiga sebesar 100 persen saat pekerjaan selesai.







Leave a Reply