Menu

Mode Gelap

News · 2 Mar 2025 14:13 WIB ·

Bantah Pengoplosan, Kejagung Skakmat Pertamina Patra Niaga


 Bantah Pengoplosan, Kejagung Skakmat Pertamina Patra Niaga Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi minyak mentah. Kejagung mengungkap bahwa ada bukti kuat terkait praktik pencampuran RON 90 (Pertalite) dengan RON 92 (Pertamax) untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Bukti Kuat Pengoplosan BBM

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa penyelidikan menemukan indikasi praktik blending RON 90 dengan RON 92. “Penyidik menemukan fakta bahwa ada pencampuran BBM dengan RON yang berbeda di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR),” ungkapnya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dugaan pengoplosan ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti dokumen yang disita penyidik. “Kami juga menemukan dokumen terkait proses distribusi yang menunjukkan adanya selisih harga akibat praktik ini,” tambahnya.

Pertamina Bantah Pengoplosan

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, membantah tudingan pengoplosan. Ia menyatakan bahwa proses yang dilakukan di terminal utama BBM hanya sebatas injeksi warna dan zat aditif untuk meningkatkan performa bahan bakar.

“Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Heppy dalam keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).

Namun, Kejagung menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pencampuran RON yang berbeda untuk meningkatkan nilai jual BBM.

Kejagung Geledah Perusahaan Milik Riza Chalid

Dalam pengusutan lebih lanjut, penyidik Kejagung menggeledah PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (27/2/2025) pagi di Cilegon, Banten.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah yang diduga milik Riza Chalid di Jakarta Selatan, serta menemukan 144 bundel dokumen terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam periode 2018-2023.

Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, berdasarkan perhitungan tahun 2023. Namun, angka ini masih bisa bertambah karena kasus serupa diduga terjadi sejak 2018.

Berikut rincian kerugian negara:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun
  3. Kerugian impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun
  4. Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp 126 triliun
  5. Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp 21 triliun

9 Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat Pertamina Patra Niaga. Dua tersangka baru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Keduanya diduga terlibat dalam persetujuan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92. Mereka juga disebut mengetahui praktik mark-up kontrak pengiriman yang menyebabkan kebocoran anggaran negara.

Kejagung memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi minyak mentah ini diproses hukum.

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle