Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi minyak mentah. Kejagung mengungkap bahwa ada bukti kuat terkait praktik pencampuran RON 90 (Pertalite) dengan RON 92 (Pertamax) untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Bukti Kuat Pengoplosan BBM
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa penyelidikan menemukan indikasi praktik blending RON 90 dengan RON 92. “Penyidik menemukan fakta bahwa ada pencampuran BBM dengan RON yang berbeda di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR),” ungkapnya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dugaan pengoplosan ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti dokumen yang disita penyidik. “Kami juga menemukan dokumen terkait proses distribusi yang menunjukkan adanya selisih harga akibat praktik ini,” tambahnya.
Pertamina Bantah Pengoplosan
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, membantah tudingan pengoplosan. Ia menyatakan bahwa proses yang dilakukan di terminal utama BBM hanya sebatas injeksi warna dan zat aditif untuk meningkatkan performa bahan bakar.
“Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Heppy dalam keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).
Namun, Kejagung menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pencampuran RON yang berbeda untuk meningkatkan nilai jual BBM.
Kejagung Geledah Perusahaan Milik Riza Chalid
Dalam pengusutan lebih lanjut, penyidik Kejagung menggeledah PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (27/2/2025) pagi di Cilegon, Banten.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah yang diduga milik Riza Chalid di Jakarta Selatan, serta menemukan 144 bundel dokumen terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam periode 2018-2023.
Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, berdasarkan perhitungan tahun 2023. Namun, angka ini masih bisa bertambah karena kasus serupa diduga terjadi sejak 2018.
Berikut rincian kerugian negara:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp 126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp 21 triliun
9 Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat Pertamina Patra Niaga. Dua tersangka baru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Keduanya diduga terlibat dalam persetujuan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92. Mereka juga disebut mengetahui praktik mark-up kontrak pengiriman yang menyebabkan kebocoran anggaran negara.
Kejagung memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi minyak mentah ini diproses hukum.







Leave a Reply