SURABAYA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, kali ini di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah yang dialokasikan dari APBD Provinsi Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. “Update-nya, disita dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/10/2024). Namun, Tessa belum merinci ruangan-ruangan yang digeledah dalam proses ini.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (16/10) dan berakhir sekitar pukul 15.54 WIB. Petugas KPK terlihat keluar dari kantor Dinas Peternakan Jawa Timur dengan membawa dua koper berisi barang bukti. Sepanjang proses tersebut, para penyidik KPK mendapatkan pengawalan ketat dari dua personel polisi bersenjata lengkap.
Kepala Dinas Tak Hadir, Sedang Bertugas di Luar Negeri
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, tidak berada di kantor saat penggeledahan dilakukan. Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jatim, Iswahyudi, Indyah sedang menjalankan tugas di luar negeri dalam rangka misi dagang ke Jepang. “Ibu ikut misi dagang ke Jepang, harusnya masih dalam pesawat,” jelas Iswahyudi.
Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim untuk tahun anggaran 2019–2022. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara 17 tersangka lainnya, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang terkait dengan kasus serupa. Pada Juli 2024, KPK secara resmi menetapkan 21 orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
Kasus ini sendiri masih terus bergulir, dengan KPK yang terus mendalami berbagai aspek terkait dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah pihak di pemerintahan dan swasta di Provinsi Jawa Timur.







Leave a Reply