MOJOKERTO – Proses penetapan obyek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Mojokerto terus berlanjut. Berdasarkan hasil kajian tim ahli cagar budaya dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, rekomendasi perubahan status ODCB sudah diajukan ke meja Bupati. Dengan demikian, penetapan resmi menjadi cagar budaya diperkirakan akan segera terjadi.
Menurut data yang diperoleh, beberapa ODCB yang dimaksud antara lain arca Camundi, miniatur Samudramanthana, arca Bima, batu berelief, situs candi di Kesiman Tengah, situs Kembang Sore, prasasti Masahar, dan Dwarapala.
“Kami yakin tidak lama lagi akan ditetapkan oleh Bupati Mojokerto. Beberapa ODCB sudah kami presentasikan ke Bupati, tinggal penetapan saja. Kalau ada perbaikan-perbaikan, kami kira dalam taraf kewajaran,” ujar Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Riedy Prastowo, pada Minggu (28/07/2024).
Riedy menambahkan bahwa data dari 20 ODCB tersebut telah diserahkan kepada Bupati. Kajian tentang ODCB ini tidak hanya berfokus pada peninggalan kerajaan Majapahit, tetapi juga meliputi berbagai aspek sejarah lainnya. “Lebih ke muatan sejarah, jadi tidak hanya tentang peninggalan Majapahit saja,” jelasnya.
Riedy juga menyebut bahwa sebenarnya jumlah situs yang terdaftar di BPK XI Jawa Timur mencapai ratusan. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum sebuah situs dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Kalau data bahkan bisa ratusan. Tapi yang jelas ada beberapa kriteria baik dari kami maupun BPK XI Jatim untuk penetapan menjadi cagar budaya,” tambah Riedy.
Ia berharap penetapan ini menjadi langkah penting dalam pelestarian budaya di Bumi Majapahit. Meski nantinya situs-situs tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, aspek perawatan tetap menjadi perhatian utama.
“Agar sama-sama dijaga kalau sudah jadi cagar budaya. Itu juga bentuk pelestarian jadi semoga bisa dijaga bersama,” tutup Riedy.
Leave a Reply