Surabaya – Sebanyak 40 kamar di Rusunawa Romokalisari disegel oleh Satpol PP Surabaya pada Selasa (21/05/2024). Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya setelah para penghuni tidak membayar retribusi dan melarikan diri dari rusunawa tersebut.
Bagus Tirta, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, mengatakan penyegelan dimulai sejak Senin (20/05/2024). Penyegelan tersebut mencakup kamar yang tersebar di lantai 1 hingga lantai 5 Rusunawa Romokalisari.
“Kemarin ada 16 kamar yang disegel, dan hari ini bertambah 24 kamar di Rusunawa Romokalisari,” ujar Bagus, Selasa (21/05/2024).
Bagus menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihak Pemkot Surabaya telah memberikan surat teguran kepada penghuni. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota (DPRKPP) meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penyegelan unit.
“Ada unit yang masih berisi barang-barang milik penghuni, tadi kami keluarkan dan amankan di kantor kelurahan,” tambah Bagus.
Adinda Setiyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, menyatakan pihaknya telah memanggil pemilik unit dan memberikan surat peringatan kepada penyewa sebelum melakukan penyegelan.
“Sebelum melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun untuk konfirmasi terkait status unit mereka. Jika tidak ada jawaban, maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.
Adinda menjelaskan, penertiban dan penyegelan dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran oleh penghuni, termasuk tidak membayar sewa, tidak menempati unit, atau mengalihkan unit ke pihak lain.
“Kami akan terus menerapkan sanksi bagi penghuni yang melanggar peraturan, seperti tidak membayar sewa, tidak menempati unit, atau mengalihkan unit ke pihak lain,” pungkasnya.
Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan memastikan pemanfaatan unit rusunawa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Leave a Reply