Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, berencana memecat Pegawai Tidak Tetap (PTT) berinisial D yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam pengurusan KTP. PTT tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Malang.
Nurman menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pegawai honorer yang telah mencemarkan citra institusi. “Saya pecat saja karena sudah merusak citra. Tapi harus melalui prosedurnya pemeriksaan di inspektorat,” tegasnya, Jumat (24/5/2024).
Nurman menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan dan peringatan kepada tenaga honorer untuk bekerja lebih baik. Ia menekankan bahwa sebagai pegawai kontrak, mereka harus menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan PNS. “Karena harus tahu diri lah istilahnya,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Nurman akan memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Harry Setia Budi, untuk memberikan klarifikasi. “Kalau OTT, saya akan memberikan ekstra. Makanya kalau ini sampai terjadi, saya betul-betul menyesalkan kejadian ini. Pastinya kepala dinas akan saya panggil hari ini,” katanya.
Nurman juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan KTP. Ia menegaskan bahwa pengurusan KTP bisa dilakukan di kecamatan, meskipun terkadang mengalami kendala blangko. “Jangan mau bayar-bayar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil, Harry Setia Budi, mengonfirmasi adanya OTT terhadap pegawai berinisial D, seorang PTT. Harry memberikan keterangan singkat melalui SMS. “Monggo SMS saja,” ujar Harry.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan OTT terhadap oknum pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang terkait dugaan pungli pengurusan KTP. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa dua orang telah diamankan, yaitu seorang tenaga honorer Dispendukcapil dan seorang calo.
“Para pemohon dibebankan biaya Rp 150 ribu, dengan jaminan pengurusan KTP selesai dalam waktu cepat,” ujar Gandha.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua tersangka telah menjalankan operasi pengurusan KTP kilat berbiaya Rp 150 ribu selama satu bulan terakhir. Aksi mereka akhirnya terendus petugas dan dilakukan OTT pada 10 Mei 2024.
Leave a Reply