Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sebuah industri rumahan yang memproduksi pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan pabrik rumahan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024. ADH ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 1.568 butir pil ekstasi di rumah kontrakannya.
“Ia merupakan residivis, baru bebas bulan Juni 2023 lalu,” ujar Dirmanto.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Sindikat Besar
Setelah penangkapan ADH, polisi mengembangkan kasus ini hingga mengarah ke MY, warga Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangan MY, polisi menyita 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo yang diproduksi di rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo.
“MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Dari penangkapan MY, terungkap adanya industri rumahan ini,” jelas Dirmanto.
ADH dan MY diketahui telah memproduksi pil Dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu, sekitar bulan November 2023.
Jaringan Narkoba Lapas
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Robert da Costa, menambahkan bahwa kedua tersangka ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang beroperasi di dalam lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
“Terkait sindikat lapas ini, pengendali berada di Jakarta. Kami masih mendalami jaringan ini, yang telah terindikasi berasal dari Jakarta dan sabu-sabu yang asalnya dari Malaysia. Untuk pil yang diproduksi oleh home industry ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” jelas Robert.
Distribusi dan Sasaran Penjualan
Robert juga menjelaskan bahwa pil koplo hasil produksi kedua tersangka ini ditujukan untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah, terutama pekerja seperti nelayan. “Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen Dobel L ini dijual ke nelayan,” tambahnya.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dengan pengungkapan ini, Polda Jatim berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut.
Leave a Reply