KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPRD Kota Kediri pada Jumat, 23 Agustus 2024. AJI Kediri mencatat ada 14 peserta aksi yang menjadi korban kekerasan aparat Polres Kediri Kota, termasuk dua mahasiswa yang mengalami luka serius.
Dalam aksi damai yang digelar untuk menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI tersebut, mahasiswa dan masyarakat sipil awalnya melakukan long march dari Taman Brantas menuju gedung DPRD Kota Kediri. Setibanya di depan gedung dewan, mereka menggelar orasi dengan tertib. Namun situasi berubah menjadi ricuh ketika tiga anggota DPRD yang menemui massa menolak membuat pernyataan video yang menolak revisi UU Pilkada, sesuai permintaan demonstran.
Ketegangan meningkat ketika massa melemparkan botol ke arah gedung DPRD dan mencoba merangsek masuk. Aparat Kepolisian merespons dengan membubarkan massa menggunakan pentungan dan tendangan. Aksi represif ini menyebabkan para mahasiswa berlarian menyelamatkan diri, sementara beberapa di antaranya yang tertangkap menjadi korban kekerasan aparat.
Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, menyatakan bahwa tindakan kekerasan ini menambah catatan buruk institusi Polri di era pemerintahan Jokowi. Menurutnya, tindakan represif tersebut menunjukkan bahwa aparat Kepolisian masih belum memahami bahwa demonstrasi adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kekerasan yang dilakukan aparat tidak akan memadamkan semangat juang mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Sebaliknya, kebrutalan polisi hanya akan memperbesar eskalasi kemarahan publik dan berpotensi memicu aksi-aksi lanjutan yang lebih besar,” tegas Agung.
AJI Kediri mendesak Kapolres Kediri Kota untuk segera mengusut dan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Agung menambahkan bahwa langkah tegas dari pimpinan Kepolisian diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi dan memastikan bahwa hak asasi setiap warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tetap dihormati.
Leave a Reply