SURABAYA – Komisi Informasi Jawa Timur (Jatim) mendesak sekolah-sekolah dan Dinas Pendidikan Jatim untuk lebih transparan dalam mengelola informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Ketua Komisi Informasi Jatim, Edi Purwanto, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari badan publik, termasuk sekolah dan dinas pendidikan, dalam proses PPDB 2024. “Sekolah dan dinas pendidikan harus transparan dalam menyampaikan informasi terkait PPDB 2024,” ujar Edi pada Rabu (26/6/2024).
Komisi Informasi Jatim meminta agar semua tahapan PPDB 2024, mulai dari pendaftaran, pengumuman hingga hasil akhir, disampaikan secara jelas dan terbuka kepada publik. Edi menyebutkan bahwa kewajiban ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, jika ada informasi yang harus dikecualikan, maka hal tersebut harus sesuai dengan prinsip UU No. 19 Tahun 2008 dengan catatan melalui uji konsekuensi.
“Informasi tersebut harus mudah diakses, mudah dipahami, dan tidak membebani biaya bagi masyarakat. Terutama untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” tambah Edi.
Edi juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi PPDB melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika dalam 10 hari kerja permohonan informasi tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan. Jika setelah 30 hari kerja tidak ada tanggapan juga, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jatim.
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran PPDB 2024 untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Jawa Timur akan dimulai pada Kamis (27/6/2024), dan hasilnya akan diumumkan pada Sabtu (29/6/2024).
Beberapa jalur pendaftaran yang tersedia untuk calon peserta didik meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi akademik dan non-akademik, serta jalur perpindahan tugas orangtua. Dari semua jalur tersebut, jalur zonasi memiliki kuota terbesar, yakni 50 persen dari daya tampung setiap sekolah.
Leave a Reply