Menu

Mode Gelap

Entertainment · 25 Jan 2024 15:35 WIB ·

Pencipta Lagu Mungkinkah Menuntut Andre Taulany Puluhan Milliar, Bagaimana Sebenarnya Hak Royalti Musik Menurut Undang-Undang?


 Foto Instagram: @andreastaulany
Perbesar

Foto Instagram: @andreastaulany

OKTANA.CO.ID – Komedian Andre Taulany yang dituntut 35 milliar rupiah atas hak royalti dari lagu berjudul “Mungkinkah” yang diciptakan oleh Ndank Surahman.

Beberapa waktu lalu heboh berita tentang Pencipta lagu berdalih tidak pernah mendapat hak atas royalti dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), di lain sisi Andre Taulany mengaku selalu mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Berangkat dari kasus tersebut, sebenarnya bagaimana hak cipta musik di indonesia diberlakukan menurut undang-undang yang ada?

Merujuk dari laman Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, lagu atau musik adalah ciptaan yang dapat dilindungi pada DKJI.

Melalui kacamata hukum, lagu atau musik dilindungi dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara contoh hak cipta yang dimaksud meliputi film, buku, hak cipta digital, lagu atau musik.

Mengacu dari undang-undang tersebut, terdapat hak moral dan hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta yang wajid dipenuhi.

Royalti adalah salah satu hak yang wajib dipenuhi kepada pemegang hak cipta. Untuk memberi perlindungan dan kepastian hak ekonomi atas pencipta lagu atau musik, maka ditetapkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 56 Tahun 2001.

Pada Pasal 3 Ayat 1 di dalam PP ini berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Lembaga bantu pemerintah non-APBN ini berperan besar dalam mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.

Melalui penjelasan tersebut, segala macam aktivitas terkait komersialisasi melalui layanan publik dari bentuk lagu atau musik wajib mengajukan permohonan lisensi dan membayar royalti kepada LMKN.

Royalti yang dihimpun selanjutnya didistribusikan berdasarkan laporan pusat data musik dan lagu pencipta, pemegang, pemilik hak cipta terkait melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif). (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Usai Peresmian, Nur Bayan Rilis Single “Bandara Kediri”

19 October 2024 - 11:34 WIB

oktana.co.id

3 Fakta Kontroversi Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran

22 September 2024 - 13:41 WIB

oktana.co.id

5 Lagu Noah di Spotify yang Relate di Hati Anak Muda

22 September 2024 - 13:23 WIB

oktana.co.id

Silampukau, Band Folk Surabaya yang Punya Lirik Idealis

22 September 2024 - 12:48 WIB

oktana.co.id

Profil Wulan Guritno, Artis Perempuan yang Awet Muda

22 September 2024 - 12:43 WIB

oktana.co.id

3 Fakta Tentang Komika Boris Bokir yang Perlu Anda Ketahui

15 September 2024 - 19:14 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment