Pelantikan 130 Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kediri diguncang dengan terungkapnya seorang anggota Partai Politik (Parpol) yang ikut dilantik. Hal ini menimbulkan kontroversi dan segera ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi SDM, Nanang Qosim, mengonfirmasi bahwa anggota Parpol tersebut telah diberhentikan setelah melalui proses sidang pemeriksaan. “Sudah dilakukan sidang pemeriksaan dan diputuskan diberhentikan karena terbukti sebagai anggota dan pengurus Parpol peserta pemilu,” ujar Nanang Qosim, Kamis (24/05/2024).
Nanang menjelaskan, PPK yang terbukti sebagai anggota Parpol berasal dari Kecamatan Kras. “Diawali dari klarifikasi, ditemukan indikasi kuat atau unsur-unsur terpenuhi, sehingga dibentuk tim pemeriksa dan dilanjutkan sidang pemeriksaan,” lanjutnya.
Untuk mengatasi kekosongan yang ditinggalkan, KPU Kabupaten Kediri akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Iya, berikutnya akan dilakukan pemilihan PAW dari calon pengganti yang ada di Kecamatan Kras,” imbuh Nanang.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, telah melantik 130 PPK yang akan bertugas dalam Pilkada 2024 pada Kamis pagi (16/5/2024) di sebuah hotel di Kota Kediri. Dari 130 PPK tersebut, terdiri dari 32 perempuan dan 98 laki-laki, mereka akan bekerja di 26 kecamatan di Kabupaten Kediri, termasuk di Kecamatan Kras.
Kejadian ini menyoroti pentingnya verifikasi ketat dalam proses seleksi PPK untuk memastikan netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada. KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dengan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan setiap petugas yang dilantik memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Leave a Reply