JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang tersebut.
DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.
Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, serta meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Dalam sidang ini, Heddy Lugito didampingi oleh empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pengadu CAT hadir bersama lima kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, sementara Hasyim Asy’ari hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom.
CAT melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Laporan ini didukung oleh LKBH FHUI dan LBH APIK. Aristo Pangaribuan menyebut Hasyim melakukan tindakan mendekati, merayu, hingga perbuatan asusila kepada kliennya sepanjang September 2023 hingga Maret 2024.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh CAT. “Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim dalam sidang perdana DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024.
Namun, Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok persidangan dan menyatakan keberatannya terhadap pemberitaan investigatif dari beberapa media yang menurutnya berasal dari pihak pengadu. “Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” ujar Hasyim.
Leave a Reply