JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya memprioritaskan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan tersebut disampaikan oleh hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer di Jakarta mengenai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK,” kata Daniel Yusmic saat membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024, di Jakarta, Rabu (16/10/2024). Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
Gugatan ini diajukan oleh seorang guru honorer terkait Pasal 66 UU ASN yang menetapkan penghapusan tenaga honorer per Januari 2025. Pemohon meminta agar pemberlakuan pasal tersebut ditunda hingga seluruh tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum pengesahan UU tersebut diangkat menjadi ASN, baik sebagai PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
MK memahami dampak dari penerapan Pasal 66 UU ASN, termasuk potensi hilangnya pekerjaan bagi guru honorer serta kesempatan untuk mengembangkan karier. Oleh karena itu, MK berharap penataan guru honorer dilakukan secara adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Kebijakan penghapusan guru honorer berisiko menyebabkan kekurangan guru di sekolah, yang pada akhirnya akan berdampak pada proses belajar-mengajar serta merugikan para siswa,” ujar Daniel.
Proses Rekrutmen PPPK Guru Honorer
MK juga menegaskan pentingnya lembaga atau unit kerja tempat guru honorer bekerja untuk secara proaktif mendaftarkan mereka dalam database resmi, seperti database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dengan demikian, para guru honorer memiliki kesempatan untuk mengikuti rekrutmen ASN atau PPPK.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK. Di antaranya adalah:
- Terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
- Guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar di DAPODIK Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal dua tahun atau empat semester secara berkelanjutan.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat (D-4) serta memiliki sertifikat pendidik.
Meskipun memenuhi kualifikasi, guru honorer harus terlebih dahulu terdaftar secara administrasi untuk dapat mengikuti proses rekrutmen. Sementara itu, pegawai honorer yang belum terdaftar dalam database namun telah memenuhi syarat masa kerja juga akan dilindungi haknya.
MK Menolak Petitum Pemohon
Meskipun MK memberikan berbagai pertimbangan terkait perlindungan hak-hak tenaga honorer, Mahkamah memutuskan untuk menolak seluruh petitum yang diajukan oleh pemohon. MK menyatakan bahwa rekrutmen ASN tetap didasarkan pada profesionalisme dan terbuka bagi pelamar umum, bukan hanya bagi tenaga honorer.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalam UU ASN yang baru, hak-hak tenaga honorer tetap diakui dan diakomodasi. Dengan demikian, kekhawatiran pemohon mengenai pelanggaran hak konstitusionalnya dianggap tidak berdasar.







Leave a Reply