Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri hasil Pemilu 2024.
Rapat pleno tersebut, yang berlangsung pada Kamis (2/5/2024), dipimpin oleh Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, dengan didampingi oleh komisioner Moch. Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari, dan Sekretaris KPU Fany Wijayanto.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing partai politik, antara lain Ketua DPD Partai PAN Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (mantan Walikota Kediri), Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri Sudjono Teguh Wijaya, dan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Kediri Adi Suwono.
Pusporini Endah Palupi, Ketua KPU Kota Kediri, menyatakan bahwa penetapan dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan surat dari KPU RI, kecuali untuk kasus yang terkait dengan sengketa di MK.
Lebih lanjut, Pusporini menjelaskan bahwa calon anggota DPRD yang terpilih harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024.
“Jika ada anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan LHKPN kepada KPU, maka orang tersebut tidak akan dilantik,” tegas Pusporini.
Perolehan kursi partai politik tertinggi adalah PAN dan Golkar masing-masing dengan 5 kursi, diikuti oleh Gerindra dan NasDem dengan 4 kursi, serta PDIP dan PKB dengan 3 kursi. Sementara itu, Partai Demokrat, Hanura, dan PKS masing-masing memperoleh 2 kursi.
Leave a Reply