Menu

Mode Gelap

News · 2 Jun 2024 13:26 WIB ·

Polisi Amankan Lima Pelajar Tersangka Pengeroyokan di Batu


 Polisi Amankan Lima Pelajar Tersangka Pengeroyokan di Batu Perbesar

BATU – Lima remaja berinisial AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pelajar SMP, RKA (14). Para pelaku kini ditahan di sel khusus anak di Polres Batu.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin, menyatakan bahwa kelima tersangka telah diamankan sejak Sabtu (01/06/2024). “Saat ini, kelima pelaku sudah ditahan di sel khusus anak,” ujar AKBP Oskar.

Kapolres juga mengungkapkan kronologi dan hasil otopsi yang mengonfirmasi penyebab kematian RKA, pelajar SMP Negeri 2 Kota Batu. Menurut hasil otopsi, RKA mengalami pendarahan serius di otak bagian kiri akibat retaknya tulang tengkorak setelah dianiaya oleh kelima pelaku.

“Korban meninggal akibat batok kepala bagian kiri retak, menyebabkan pendarahan dan penggumpalan darah,” jelas Oskar.

RKA dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu pada Jumat (31/05/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, RKA dikeroyok oleh empat teman sekelas dan satu teman bermainnya setelah menolak membantu tugas mereka pada malam sebelumnya.

Menurut Oskar, pada Rabu (29/05/2024), MA mengajak teman-temannya untuk mengeroyok RKA. KA menjemput korban dan membawanya ke tempat sepi di kawasan Desa Pesanggrahan, di mana tiga pelaku lainnya sudah menunggu. Korban dipaksa berkelahi namun menolak, lalu dipukuli secara bergantian.

Peran masing-masing pelaku adalah: MI memukul kepala bagian kiri RKA tiga kali dan menendang punggungnya sekali; MA memukul punggung dua kali, menendang perut dan paha dua kali, serta sempat menyeret korban. AS dan KA menyuruh MI dan KA untuk memukul, serta salah satu dari mereka merekam aksi kekerasan tersebut.

“Penanganan kasus ini berbeda karena para pelaku masih berusia anak. Proses pemberkasan kami percepat hingga 15 hari. Target kami, tahap pertama akan rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Batu pada Senin,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam konferensi pers, Pj Wali Kota Batu sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa Pemkot Batu akan bertanggung jawab dan berjanji untuk mengevaluasi lingkungan pendidikan dan keluarga agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan terus mengevaluasi baik lingkungan sekolah maupun keluarga. Peran lingkungan dan orang tua sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Tugas ini harus berjalan beriringan,” kata Aries.

Sebelumnya, RKA, pelajar SMP asal Jalan Bromo Gang 4, RT 4, RW 7 Nomor 4 A, Kelurahan Sisir, mengalami nasib nahas setelah dikeroyok teman-temannya di kawasan Pesanggrahan, Songgokerto, pada Rabu (29/05/2024). Aksi pengeroyokan yang sempat direkam tersebut viral di media sosial. RKA meninggal dunia di RS Hasta Brata pada Jumat (31/05/2024).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment